image
Constitution of the Indonesia Blog
image image image image
Selasa, 08 Juni 2010

Badan pembuat UUD adalah Konstituante

Tuntutan reformasi -->pelaksanaan agenda reformasi :

- mengubah UUD

- pengapusan dwifungsi ABRI

- penegakan hukum, penghormatan HAM, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepatisme

- adanya otonomi daerah

- kebebasan pers

- kehidupan berdemokrasi

Latar belakang perubahan UUD

1. kekuasaan terpusat pada presiden

2. partai politik, organisasi masyarakat, tidak dapat berfungsi semestinya atau terbatas

3. pemilu dikuasai pemerintah

4. pasal 33 --> kesejahteraan --> tidak tercapai

Perubahan UUD

Dasar hukum :

Pasal 37 UUD 1945 --> tata cara perubahan UUD

Jenis :

- merubah rumusan

- membuat rumusan baru

- menghapus rumusan

- memindahkan rumusan pasal ke dalam ayat

Proses

4 kali :

1. sidang umum MPR 1999 --> 14 – 21 Oktober

2. sidang tahunan MPR 2000 --> 7 – 18 Agustus

3. sidang tahunan MPR 2001 --> 1 – 9 November

4. sidang tahunan MPR 2002 --> 1 – 11 Agustus


Hasil perubahan

Bab pasal ayat AP AT

1. sebelum 16 37 49 4 pasal 2 ayat

2. sesudah 21 73 170 3 pasal 2 ayat

Dulu :

- pembukaan

- batang tubuh

- penjelasan

Sekarang :

- pembukaan

- pasal – pasal

5 kesepakatan MPR

1. tidak merubah UUD

2. mempertahankan NKRI

3. mempertegas presidensial

4. penjelasan UUD --> masuk ke dalam pasal – pasal

5. perubahan dilakukan dengan addendum


05.20