Badan pembuat UUD adalah Konstituante
Tuntutan reformasi -->pelaksanaan agenda reformasi :
- mengubah UUD
- pengapusan dwifungsi ABRI
- penegakan hukum, penghormatan HAM, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepatisme
- adanya otonomi daerah
- kebebasan pers
- kehidupan berdemokrasi
Latar belakang perubahan UUD
1. kekuasaan terpusat pada presiden
2. partai politik, organisasi masyarakat, tidak dapat berfungsi semestinya atau terbatas
3. pemilu dikuasai pemerintah
4. pasal 33 --> kesejahteraan --> tidak tercapai
Perubahan UUD
Dasar hukum :
Pasal 37 UUD 1945 --> tata cara perubahan UUD
Jenis :
- merubah rumusan
- membuat rumusan baru
- menghapus rumusan
- memindahkan rumusan pasal ke dalam ayat
Proses
4 kali :
1. sidang umum MPR 1999 --> 14 – 21 Oktober
2. sidang tahunan MPR 2000 --> 7 – 18 Agustus
3. sidang tahunan MPR 2001 --> 1 – 9 November
4. sidang tahunan MPR 2002 --> 1 – 11 Agustus
Hasil perubahan
Bab pasal ayat AP AT
1. sebelum 16 37 49 4 pasal 2 ayat
2. sesudah 21 73 170 3 pasal 2 ayat
Dulu :
- pembukaan
- batang tubuh
- penjelasan
Sekarang :
- pembukaan
- pasal – pasal
5 kesepakatan MPR
1. tidak merubah UUD
2. mempertahankan NKRI
3. mempertegas presidensial
4. penjelasan UUD --> masuk ke dalam pasal – pasal
5. perubahan dilakukan dengan addendum