Konstitusi
Konstitusi yang pernah dipakai di Indonesia :
· UUD 1945 (1945-1949)
· Konstitusi RIS (1949 – 1950)
· UUDS 1950 (1950-1959)
· UUD 1945 (1959-1999)
Seseorang bernama Cicero pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius” yang artinya “ dimana ada masyarakat disitu ada hukum”. Di indonesia aturan tertingginya adalah Konstitusi atau Undang – Undang Dasar.
Arti konstitusi yang paling tepat adalah Hukum Dasar. Menurut Kusnardi dan Ibrahim ada 2 macam konstitusi yaitu tertulis dan tidak tertulis (konvensi). Konvensi adalah kebiasaan yg timbul dan terpelihara di masyarakat.Biasanya konstitusi mengatur atau memuat hal-hal pokok seperti:
· Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
· Susunan ketatanegaraan suatu negara
· Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara karena menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai aturan dasar dalam negara, konstitusi mendapat kedudukan tertinggi. Maka semua jenis peraturan di Indonesia kedudukannya di bawah UUD 1945.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di Indonesia pernah menggunakan 3 UUD, yaitu:
1. UUD 1945
2. Konstitusi RIS 1949
3. UUD Sementara 1950
UUD tersebut dibagi menjadi 5 periode :
1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Berlaku UUD 1945
2. 27 Desember- 17 Agustus 1950
Berlaku Konstitusi RIS 1949
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Berlaku UUD sementara 1950
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Berlaku kembali UUD 1945
5. 19 Oktober 1999- sekarang
Berlaku UUD 1945 (perubahan)
- Periode UUD 1945
Pada saat sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk mengesahkan UUD 1945.
UUD 1945 terdiri dari :
- Pembukaan
- Batang tubuh
- Penjelasan
Batang tubuh terdiri dari 16 Bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Mengenai kedaulatan diatur dalam pasal 1 ayat (2).
Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam pasal 4 ayat (1).
Lembaga-lembaga tertinggi menurut UUD 1945 adalah:
· Majelis permusyawaratan rakyat
· Presiden
· Dewan pertimbangan agung
· Dewan perwakilan rakyat
· Badan pemeriksa keuangan
· Mahkamah agung
- Periode Konstitusi RIS 1949
Belanda melakukan agresi yang dikenal Agresi Militer 1 di Jakarta dan Agresi Militer 2 di Yogya. Oleh karena itu PBB mengadakan Konferensi Meja Bundar di Denhaag, Belanda yang dihadiri BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg). Menghasilkan 3 persetujuan, yaitu :
1. Didirikannya negara republik indonesia serikat
2. penyerahan kedaulatan kepada indonesia serikat
3. didirikan uni antara ris dengan kerajaan belanda
konstitusi ini terdiri dari mukadimah yang berisi 4 alinea,batang tubuh yang berisi 6 bab, dan 197 pasal, serta lampiran. Bentuk negara dinyatakan dalam pasal 1. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem parlementer dalam pasal 118 ayat 1 dan 2. Lembaga-lembaga negara menurut konstitusi RIS:
a. Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah Agung
f. Dewan Pengawas Keuangan
- Periode UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950
Pada awal Mei 1950, ada 3 negara bagian yaitu : Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur. Lalu muncul kesepakatan untuk negara kesatuan yang dituangkan ke Piagam Persetujuan.
Negara kesatuan memerlukan UUD sehingga pada tanggal 15 Agustus 1950 dibuat UUD federal tentang UUDS 1950 yang terdiri dari mukadimah dan batang tubuh yang mempunyai 6 Bab dan 146 pasal.
Bentuk negara kesatuan dalam pasal 1 ayat 1 UDS 1950. sistem pemerintahannya adalah parlementer pada pasal 83 ayat 1.
Berikut contoh lembaga – lembaga negara menurut UUDS 1950:
- Presiden dan wakil presiden
- Menteri-Menteri
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung
- Dewan Pengawas Keuangan
Pada tanggal 22 April 1959, presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Akhirnya tanggal 5 Juli 1959,presiden Soekarno mengeluarkan “Dekrit Presiden” yang isinya:
1. menetapkan pembubaran konsituante
2. menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidakberlakunya UUDS 1950
3. pembentukan MPRS dan DPAS
- Periode UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
Undang – undang ini terbagi menjadi 2 orde yaitu: orde lama (1959-1966) dan orde baru (1966-1999).
Pada saat orde lama,pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Puncak dari situasi ini adalah adanya pemberontakan G – 30 – S/PKI. Karena keadaan semakin membahayakan, Soekarno memberikan perinyah kepada Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966(Supersemar). Lahirnya Supersemar dianggap sebagai lahirnya orde baru. Semboyan orde baru adalah melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Tetapi hal ini jauh dari harapan kita.
- Periode UUD 1945 (19 Oktober 1999 – sekarang)
Sampai saat ini, UUD 1945 sudah melalui 4 perubahan yaitu: tahun 1999,2000,2001 dan 2002. Penyebutan ini menjadi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalam UUD 1945 terdapat lembaga yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung. Menurut UUD 1945, lembaga –lembaganya adalah :
1. Presiden
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Dewan Perwakilan Daerah
5. Badan Pemeriksa Keuangan
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah Konstitusi
8. Komisi Yudisial
Penyimpangan terhadap konstitusi
1. pada masa awal kemerdekaan :
-berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia dari presidensil menjadi parlementer.
2. pada masa orde lama :
-pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 dijadikan GBHN yang seharusnya dibuat oleh MPR
-MPRS mengangkat presiden Soekarno menjadi presideh seumur hidup
3. pada masa orde baru :
Dasar pemikiran untuk perubahan UUD 1945
a
a. UUD 1945 memberi kekuasaan yang sangat besar pada presiden
b. UUD mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes atau fleksibel
c. Kedudukan penjelasan UUD sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal
Tujuan perubahan UUD 1945
1. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara
2. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan kedaulatan
3. menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan HAM
4. menyempurnakan aturan dasar mengenai negara demokratis
5. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara
Konstitusi merupakan hukum dasar negara yang tertulis dan tidak tertulis (konvensi)
Hukum ini berisi : pembatasan kepada pemerintah.
Trias politika --> Montesque : - Eksekutif -> melaksanakan Undang-Undang
- Legislatif -> membuat Undang – Undang
- Yudikatif -> mengadili penyelewengan UU
Fungsi konstitusi :
1. menjamin HAM ( pasal 28 A – 28 J)
2. membatasi kekuasaan pemerintah
3. membatasi kontrol pemerintah secara mutlak untuk menyelenggarakan pemerintahan
4. susunan negara
Bentuk Negara :
- 1 Undang Undang dasar
- 1 kepala negara
- Kedaulatan kedalam diatur oleh pemerintah pusat
· Federasi / Serikat
- Banyak Undang- Undang Dasar --> setiap negara bagian mempunyai 1 UUD
- Kedaulatan kedalam diatur oleh --> negara bagian
- Kedaulatan keluar diatur oleh --> federasi
Bentuk pemerintahan:
· Republik
- kepala negara dipilih
· Monarki
- Kepala negara turun temurun
Sistem pemerintahan:
· Presidensial
- Para mentri diangkat oleh presiden
- Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah presiden
- Masa jabatan kabinet ditentukan
· Parlementer
- Para mentri diangkat oleh parlemen
- Kepala negara bisa raja atau presiden
Undang - Undang | Masa berlaku | Bentuk Negara | Bentuk Pemerintahan | Sistem pemerintahan | |||||
Undang – Undang Dasar 1945 | 18 – 8 – 1945 Sampai 27 -12 - 1949 | Kesatuan | Republik | Presidensial Parlementer | |||||
Kontitusi RIS | 27- 12-1949 Sampai 17- 8 -1950 | Serikat | Republik | Parlementer | |||||
UUDS 1945 | 17 -8- 1950 Sampai 5 – 7 – 1959 (dekrit presiden) | Kesatuan | Republik | Parlementer | |||||
UUD 1945 | 5 -7 – 1959 Sampai 19- 10 -1999 | Kesatuan | Republik | Presidensial | |||||
UUD 1945 (hasil perubahan) | 19 – 10-1999 Sampai Sekarang | Kesatuan | Republik | presidensial |
Badan pembuat UUD adalah Konstituante
Tuntutan reformasi -->pelaksanaan agenda reformasi :
- mengubah UUD
- pengapusan dwifungsi ABRI
- penegakan hukum, penghormatan HAM, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepatisme
- adanya otonomi daerah
- kebebasan pers
- kehidupan berdemokrasi
Latar belakang perubahan UUD
1. kekuasaan terpusat pada presiden
2. partai politik, organisasi masyarakat, tidak dapat berfungsi semestinya atau terbatas
3. pemilu dikuasai pemerintah
4. pasal 33 --> kesejahteraan --> tidak tercapai
Perubahan UUD
Dasar hukum :
Pasal 37 UUD 1945 --> tata cara perubahan UUD
Jenis :
- merubah rumusan
- membuat rumusan baru
- menghapus rumusan
- memindahkan rumusan pasal ke dalam ayat
Proses
4 kali :
1. sidang umum MPR 1999 --> 14 – 21 Oktober
2. sidang tahunan MPR 2000 --> 7 – 18 Agustus
3. sidang tahunan MPR 2001 --> 1 – 9 November
4. sidang tahunan MPR 2002 --> 1 – 11 Agustus
Hasil perubahan
Bab pasal ayat AP AT
1. sebelum 16 37 49 4 pasal 2 ayat
2. sesudah 21 73 170 3 pasal 2 ayat
Dulu :
- pembukaan
- batang tubuh
- penjelasan
Sekarang :
- pembukaan
- pasal – pasal
5 kesepakatan MPR
1. tidak merubah UUD
2. mempertahankan NKRI
3. mempertegas presidensial
4. penjelasan UUD --> masuk ke dalam pasal – pasal
5. perubahan dilakukan dengan addendum