Konstitusi merupakan hukum dasar negara yang tertulis dan tidak tertulis (konvensi)
Hukum ini berisi : pembatasan kepada pemerintah.
Trias politika --> Montesque : - Eksekutif -> melaksanakan Undang-Undang
- Legislatif -> membuat Undang – Undang
- Yudikatif -> mengadili penyelewengan UU
Fungsi konstitusi :
1. menjamin HAM ( pasal 28 A – 28 J)
2. membatasi kekuasaan pemerintah
3. membatasi kontrol pemerintah secara mutlak untuk menyelenggarakan pemerintahan
4. susunan negara
Bentuk Negara :
- 1 Undang Undang dasar
- 1 kepala negara
- Kedaulatan kedalam diatur oleh pemerintah pusat
· Federasi / Serikat
- Banyak Undang- Undang Dasar --> setiap negara bagian mempunyai 1 UUD
- Kedaulatan kedalam diatur oleh --> negara bagian
- Kedaulatan keluar diatur oleh --> federasi
Bentuk pemerintahan:
· Republik
- kepala negara dipilih
· Monarki
- Kepala negara turun temurun
Sistem pemerintahan:
· Presidensial
- Para mentri diangkat oleh presiden
- Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah presiden
- Masa jabatan kabinet ditentukan
· Parlementer
- Para mentri diangkat oleh parlemen
- Kepala negara bisa raja atau presiden