image
Constitution of the Indonesia Blog
image image image image
Selasa, 08 Juni 2010


Konstitusi merupakan hukum dasar negara yang tertulis dan tidak tertulis (konvensi)

Hukum ini berisi : pembatasan kepada pemerintah.

Trias politika --> Montesque : - Eksekutif -> melaksanakan Undang-Undang

- Legislatif -> membuat Undang – Undang

- Yudikatif -> mengadili penyelewengan UU

Fungsi konstitusi :

1. menjamin HAM ( pasal 28 A – 28 J)

2. membatasi kekuasaan pemerintah

3. membatasi kontrol pemerintah secara mutlak untuk menyelenggarakan pemerintahan

4. susunan negara

Bentuk Negara :

  • kesatuan

- 1 Undang Undang dasar

- 1 kepala negara

- Kedaulatan kedalam diatur oleh pemerintah pusat

· Federasi / Serikat

- Banyak Undang- Undang Dasar --> setiap negara bagian mempunyai 1 UUD

- Kedaulatan kedalam diatur oleh --> negara bagian

- Kedaulatan keluar diatur oleh --> federasi

Bentuk pemerintahan:

· Republik

- kepala negara dipilih

· Monarki

- Kepala negara turun temurun

Sistem pemerintahan:

· Presidensial

- Para mentri diangkat oleh presiden

- Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah presiden

- Masa jabatan kabinet ditentukan

· Parlementer

- Para mentri diangkat oleh parlemen

- Kepala negara bisa raja atau presiden



05.22